Share : |
---|
Lurah Kemenangan Tani melalui Kasi Trantib Drs. Timbul Somba Siregar bersama seluruh Kepala Lingkungan Kelurahan Kemenangan Tani melakukan sosialisasi dan memberikan surat himbauan kepada kepada Pedagang Kaki Lima (PK5) di Jalan Bunga Lau sekitaran RSUP H. Adam Malik. Adapun himbauan yang disampaikan agar para PK5 tidak melakukan aktivitas berjualan atau perdagangan di Rumija (Ruang Milik Jalan).
Kelurahan Kemenangan Tani akan terus melakukan pembinaan dan penghimbauan kepada para PK5 agar tidak melakukan aktivitas perdagangan di Rumija. Hal ini untuk menambah nilai estetika dan kerapian wilayah Kelurahan Kemenangan Tani dan juga untuk mewujudkan Kota Medan yang Bersih dan juga Kondusif.
Selain itu hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Daerah Wali Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Pasal 9 Ayat 1-H yang berbunyi "Setiap orang dan/atau badan dilarang menggunakan rumija untuk kegiatan dan/atau usaha yang tidak sesuai dengan fungsinya".
#kolaborasimedanberkah
#medankondusif
#medanbersih
#medanmaju
#medanberidentitas
#mtuntungan
#kemenangantani
KEbersamaan MENANGANi, tunTAs melayaNI (KEMENANGAN TANI)